* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Pengawasan Konstruksi yang masih berlaku; | SBU | Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi Pengawasan Arsitektur sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) yang masih berlaku; | TDP | yang masih berlaku; | SITU | yang masih berlaku; |
|
* | 1. data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; |
* | 3. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
* | 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; |
* | 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2015); |
* | 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | 7. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; |
* | 8. memiliki kemampuan pada klasifikasi Pengawasan Arsitektur sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) yang masih berlaku; |
* | 9. Memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan (minimal), yaitu : (terlampir); |
* | 10. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
b. evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan; |
* | 11. data pengalaman perusahaan yang sama atau sejenis pada pekerjaan Supervisi Pembangunan Gedung (klasifikasi Pengawasan Arsitektur sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. |