* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | bidang Pengawasan Konstruksi yang masih
berlaku | SBU | klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) yang masih berlaku | TDP | yang masih berlaku | SITU | yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2015/2016); |
* | data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO |
* | perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
* | menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* | memiliki kemampuan pada klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) yang masih berlaku |
* | Memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan |
* | dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
b. evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan |
* | data pengalaman perusahaan yang sama atau sejenis pada pekerjaan Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan (klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202)) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir |
* | memiliki pengalaman pada pekerjaan Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan (klasifikasi Pengawasan Rekayasa sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202)) |